Komisi VIII Temukan Sejumlah Masalah UN MTs Kaltim

08-05-2014 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR RI menemukan sejumlah “catatan” dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Madrasah Tsanawiyah di Kalimantan Timur. Diantaranya adanya soal ganda dan soal yang tidak bersifat universal dalam mata pelajaran bahasa Indonesia. 

Diungkapkan Ketua Tim Kunker Komisi VIII Kalimantan Timur, Ledia Amalia Hanifa terkait adanya soal ganda untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, dimana soal nomer 21 sama persis dengan soal nomor 22. Untuk sebagian siswa ini membingungkan apakah harus menjawab keduanya atau cukup satu saja. Untungnya hal tersebut dapat segera diatasi oleh pengawas tanpa merugikan siswa peserta UN.

“Jadi untuk soal ganda tersebut, pengawas sudah mengambil sikap dengan meminta siswa untuk menjawab salah satunya saja. Sementara soal lainya, dibebaskan tanpa mengurangi nilai siswa alias menjadi bonus,” jelas Ledia kepada Parle baru-baru ini.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Musyahrim yang ikut mendampingi Komisi VIII meninjau UN di lingkungan MTs menjelaskan bahwa soal ganda atau double tersebut terjadi di Balikpapan dan diduga terjadi akibat adanya kesalahan pada percetakan. Sementara di daerah lainnya di Kalimantan Timur termasuk Samarinda sejauh ini aman dan lancar.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga mendapati di salah satu soal dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia yang tidak bersifat universal atau lintas agama. Dimana salah satu soal ada yang mempertanyakan bagaimana cara mengenakan atau menggunakan jilbab dengan baik.

“Bagi siswa non muslim, pertanyaan tersebut tentu cukup membingungkan, karena memang jilbab itu identik dengan agama Islam. Untungnya, pengawas mengambil langkah bijak dengan membebaskan soal tersebut dan menjadikannya “bonus” bagi siswa non muslim,”papar Ledia.

Walau sudah diambil langkah bijak mengatasi kedua permasalahan yang berkaitan dengan soal UN MTs itu, Ledia berharap agar hal tersebut tidak terulang kembali di UN yang akan datang, apalagi UN setingkat SD/Madrasah Ibtidaiyah.

Sementara kekhawatiran adanya kasus serupa seperti yang terjadi dalam UN Tingkat SMA dan Madrasah Aliyah yang mencantumkan nama Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) di naskah mata pelajaran bahasa Indonesia pekan lalu, tidak terulang pada UN SMP dan Tsanawiyah. (Ayu)/foto:ayu/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...